Artikel Tentang Sumber Hukum Tata Negara
A. Pengertian Sumber Hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang
dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Kalau Menurut para ahli Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum
digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang
bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh
hukum sendiri sehingga secara langsung bias melahirkan atau menciptakan hukum
Dalam bahasa Inggris, sumber hukum itu disebut source of law. Perkataan sumber hukum itu
sebenarnya berbeda dari perkataan dasar hukum, landasan
hukum,
ataupun payung hukum. Dasar hukum
ataupun landasan hukum adalah
legal basis atau legal
ground, yaitu norma hukum
yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga
dapat dianggap
sah atau dapat
dibenarkan
secara hukum.
Sedangkan perkataan sumber
hukum
itu lebih menunjuk kepada
pengertian
tempat dari
mana asal muasal
suatu nilai atau norma
tertentu berasal.
Jadi
sumber hukum itu terbagi menjadi dua macam yaitu :
1.
Sumber Hukum Materil
Sumber Hukum Materil itu adalah
tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum matriil ini merupakan faktor
yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2.
Sumber
Hukum Formal
Sumber Hukum Formal itu merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian
antarnegara, yuris prudensi dan kebiasaan.
B.
Sumber Hukum Tata Negara
Indonesia
Setelah kita mengetahui bersama
pengertian dari hukum tata negara sekarang kita akan membahas tentang Sumber
Hukum Tata Negara Indonesia, jadi Sumber hukum tata negara indonesia tidaklah berbeda dengan sumber hukum tata negara secara
umumnya. Dalam hukum tata negara di Indonesia juga bersumber pada sumber hukum
materiil, formiil, konvensi dan traktat. Berikut akan dijelaskan apa yang ada
didalam sumber hukum tersebut di Indonesia.
1.
Sumber
Materil
Seperti yang kita ketahui bersama
segala sesuatu yang ada di Indonesia haruslah berasal dan bersumber
dari pancasila. Pancasila merupakan sumber hukum materiil bagi semua hukum
yang ada di Indonesia. Begitu juga dengan sumber hukum tata negara Indonesia. Nilai-nilai
Pancasila Menjadi Inspirasi sekaligus Bahan (Materi) dalam Menyusun
Semua Peraturan Hukum Tatanegara. Pancasila sekaligus sebagai Alat
Penguji Setiap Peraturan Hukum Tatanegara yang Berlaku, Apakah
Bertentangan atau Tidak dengan Nilai-nilai Pancasilaseperti yang tercantum
dalam ketetapan MPR No. III/2000 Pasal 1, 2, 3, Serta UU. No.
12Tahun 2012 Pasal 2
2.
Sumber Formi
Sumber Formil
hukum di Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis Merupakan Bentuk
Peraturan Perundang-undangan Tertinggi yang MenjadiDasar dan Sumber
(Formil) Bagi Semua Peraturan
Perundang-undangan yang Mengatur Ketatanegaraan Indonesia seperti yang tercantum dalam Ketetapan MPR No. III/2000 Pasal 3, Serta UU. No. 12 Tahun 2011 Pasal 3. Bentuk & Tata Urutan Perundangan Sebagai
Bagian Dari Sumber Formil Htn Indonesia (UU. No. 12 tahun 2011 pasal 7) antara lain:
1.
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945)
2.
Ketetapan
MPR (TAP MPR)
3.
Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
4.
Peraturan Pemerintah (PP).
5.
Peraturan Presiden (PERPRES).
6.
Peraturan Daerah (PERDA).
a. PERDA
provinsi
b. PERDA
Kota/Kabupaten
C. Peraturan
Desa
3.
Konvensi
Setelah sumber hukum formil dan
materiil dari hukum tata negara Indonesia. Di Indonesia hukum tata negara juga
bersumber dari konvensi. Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan merupakan
sumber dari hukum tata negara Indonesia. Kebiasaan dalam Praktek
Ketatanegaraan yang Dilakukan Berulang-ulang, sehingga Mempunyai Kekuatan yang
Sama dengan Undang-undang. Karena Diterima dan Dijalankan, Tidak Jarang
Dapat Menggeser Peraturan Hukum Tertulis.
Contoh :
1.
Pidato
Presiden setiap Tanggal 17 Agustus
2.
Pidato Presiden Setiap Awal Tahun Minggu Pertama Bulan
Januari
4. Traktat
Yang terakhir menjadi sumber dari
hukum tata negara adalah traktat atau perjanjian internasional. Perjanjian
Internasional (Bilatral Maupun Multilatral) yang Terkait dengan Hukum
Tatanegara Suatu Negara. Perjanjian Internasional (Bilatral Maupun
Multilatral) yang Terkait dengan Hukum Tatanegara Indonesia. Misalnya
: Traktat Asean, UDHR PBB.
No comments for "Artikel Tentang Sumber Hukum Tata Negara"
Post a Comment