Artikel Tentang Sumber Hukum Tata Negara

Artikel Sumber Hukum Tata Negara

         A.     Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Kalau Menurut para ahli Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bias melahirkan atau menciptakan hukum
Dalam bahasa Inggris, sumber hukum itu disebut source of law. Perkataan sumber hukum itu sebenarnya berbeda dari perkataan dasar hukum, landasan hukum, ataupun payung hukum. Dasar hukum ataupun landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Sedangkan perkataan sumber hukum itu lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal.
Jadi sumber hukum itu terbagi menjadi dua macam yaitu :
1.       Sumber Hukum Materil
Sumber Hukum Materil itu adalah tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum matriil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2.       Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Formal itu merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antarnegara, yuris prudensi dan kebiasaan.

           B.     Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
Setelah kita mengetahui bersama pengertian dari hukum tata negara sekarang kita akan membahas tentang Sumber Hukum Tata Negara Indonesia, jadi Sumber hukum tata negara indonesia tidaklah berbeda dengan sumber hukum tata negara secara umumnya. Dalam hukum tata negara di Indonesia juga bersumber pada sumber hukum materiil, formiil, konvensi dan traktat. Berikut akan dijelaskan apa yang ada didalam sumber hukum tersebut di Indonesia.
1.         Sumber Materil 
Seperti yang kita ketahui bersama segala sesuatu yang ada di Indonesia haruslah berasal dan bersumber dari pancasila. Pancasila merupakan sumber hukum materiil bagi semua hukum yang ada di Indonesia. Begitu juga dengan sumber hukum tata negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila Menjadi Inspirasi sekaligus Bahan (Materi) dalam Menyusun Semua Peraturan Hukum Tatanegara. Pancasila sekaligus sebagai Alat Penguji Setiap Peraturan Hukum Tatanegara yang Berlaku, Apakah Bertentangan atau Tidak dengan Nilai-nilai Pancasilaseperti yang tercantum dalam ketetapan MPR No. III/2000 Pasal  1, 2, 3, Serta  UU. No. 12Tahun 2012  Pasal 2
2.               Sumber Formi
Sumber Formil hukum di Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis Merupakan Bentuk Peraturan Perundang-undangan Tertinggi yang MenjadiDasar dan Sumber (Formil) Bagi Semua Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Ketatanegaraan Indonesia seperti yang tercantum dalam Ketetapan MPR No. III/2000 Pasal  3, Serta  UU. No. 12 Tahun 2011 Pasal 3. Bentuk & Tata Urutan Perundangan Sebagai Bagian  Dari Sumber Formil Htn Indonesia (UU. No. 12 tahun 2011 pasal 7) antara lain:
1.               Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
2.                Ketetapan MPR (TAP MPR)
3.               Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
4.               Peraturan Pemerintah (PP).
5.               Peraturan Presiden (PERPRES).
6.               Peraturan Daerah (PERDA).
a.     PERDA provinsi
b.    PERDA Kota/Kabupaten
C.   Peraturan Desa

3.                  Konvensi
Setelah sumber hukum formil dan materiil dari hukum tata negara Indonesia. Di Indonesia hukum tata negara juga bersumber dari konvensi. Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan merupakan sumber dari hukum tata negara Indonesia. Kebiasaan dalam Praktek Ketatanegaraan yang Dilakukan Berulang-ulang, sehingga Mempunyai Kekuatan yang Sama dengan Undang-undang. Karena Diterima dan Dijalankan, Tidak Jarang Dapat Menggeser Peraturan Hukum Tertulis.
Contoh :
1.         Pidato Presiden setiap Tanggal 17 Agustus
2.         Pidato Presiden Setiap Awal Tahun Minggu Pertama Bulan Januari

4.       Traktat
Yang terakhir menjadi sumber dari hukum tata negara adalah traktat atau perjanjian internasional. Perjanjian Internasional (Bilatral Maupun Multilatral) yang Terkait dengan Hukum Tatanegara Suatu Negara. Perjanjian Internasional (Bilatral Maupun Multilatral) yang Terkait dengan Hukum Tatanegara Indonesia. Misalnya : Traktat Asean, UDHR PBB.


JIKA ARTIKEL ATAU MAKALAH TIDAK BISA DI COPY KLIK LINK DIBAWAH INI 
Link : download





No comments for "Artikel Tentang Sumber Hukum Tata Negara"